TEMPO.CO, Mataram - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo meminta polisi dan TNI Angkatan Darat maupun TNI Angkatan Laut tidak main tangkap nelayan yang mengambil benih lobster untuk keperluan pembesaran. Ia menjanjikan akan mengatur kembali dan evaluasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan.
Hal ini disampaikan Edhy Prabowo sewaktu bertemu nelayan di Dusun Telong - Elong Kecamatan Jerowaru pada hari ini. Ia juga menyatakan hal tersebut ke Wakil Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Brigjen Asby Mahyuza dan Komandan Pangkalan Angkatan Laut Mataram Kolonel Laut (P) Dados Raino.
''Sambil menunggu transisi, saya mohon kepada kepolisian, Dan Lanal dan TNI AD para penegak hukum dan ibu karantina, tolong diawasi selama itu untuk pembesaran di keramba silakan saja,'' kata Edhy Prabowo, Kamis, 26 Desember 2019.
Ke depan, Edhy meminta nelayan tidak usah lagi ragu-ragu dalam mengambil benih lobster. ''Tapi kalau melakukan ekspor benih, kami tangkap di bandara. Nanti aturan resminya akan dikeluarkan. Jikalau melakukan ekspor yang sudah besar tidak masalah."
Selama lima jam Edhy Prabowo berada di Telong Elong - Elong dan Teluk Ekas Kabupaten Lombok Timur dan di Pelabuhan Perikanan Teluk Awang di Kabupaten Lombok Tengah. Di Telong Elong ia melihat keramba jaring apung tempat nelayan setempat membesarkan benih lobster secara diam-diam menggunakan pola tumpang sari. Benih lobster di tempatkan di bawah ikan bawal atau yang lain.
Edhy mengaku kaget sewaktu di Telong Elong melihat adanya upaya pembesaran yang dilakukan nelayan setempat. Selama ini, katanya, tidak ada yang bisa membesarkan lobster dan tidak ada yang bisa membudidayakan lobster.
Semula ia tidak yakin tidak mampunya melakukan budi daya benih lobster yang termasuk jenis crustacea atau sama dengan ikan yang lain yang dibesarkan. ''Ternyata saya lihat dengan mata kepala saya sendiri, banyak yang ada di sini,'' ucap Edhy Prabowo.